Hakim Minta Pemberi Kuasa kepada Tergugat Dihadirkan, Enam Saksi Perkuat Penguasaan Kebun oleh Mirja Kusuma

JUSTICE TIME

- Redaksi

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:55 WIB

5021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam | Sidang sengketa kebun sawit di Kampong Lae Saga, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, antara Mirja Kusuma sebagai penggugat melawan Netap Ginting dan Hepi Bancin selaku tergugat kembali mengungkap sejumlah fakta penting. Sidang pemeriksaan saksi yang digelar secara zetingplaats (sidang keliling) oleh Pengadilan Negeri Singkil di Kota Subulussalam pada Kamis (25/6/2026) itu dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim dan berlangsung aktif serta dinamis.

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim meminta pihak tergugat menghadirkan pihak yang disebut sebagai pemberi kuasa kepada Netap Ginting dan Hepi Bancin untuk melakukan pengelolaan atau aktivitas di lahan yang menjadi objek sengketa. Permintaan itu disampaikan guna memperjelas hubungan hukum serta dasar penguasaan yang diklaim para tergugat atas kebun sawit yang saat ini masih disengketakan.

Sebanyak enam saksi yang dihadirkan penggugat, yakni DS, SS, AY, AH, KA, dan SJ, secara konsisten menerangkan bahwa lahan tersebut selama bertahun-tahun dikelola oleh Mirja Kusuma tanpa adanya keberatan maupun aktivitas dari pihak tergugat. Para saksi juga membantah tudingan bahwa penggugat menguasai lahan seluas 10 hektare. Menurut mereka, lahan yang selama ini dikelola Mirja Kusuma hanya sekitar 6 hektare, termasuk sebagian yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kesaksian AY menjadi salah satu sorotan persidangan. Pekerja kebun yang mengaku telah bekerja selama enam tahun itu menyebut sengketa baru muncul setelah para tergugat masuk ke lokasi pada Januari 2026. Ia juga mengungkap bahwa dirinya bersama sejumlah pekerja pernah diminta mengangkut hasil panen oleh pihak tergugat dengan janji upah yang hingga kini belum dibayarkan. Selama bekerja di kebun tersebut, AY mengaku hanya menerima instruksi dari Mirja Kusuma sebagai pihak yang selama ini mengelola lahan.

Menariknya, saat diberi kesempatan mengajukan pertanyaan kepada para saksi, pihak tergugat lebih banyak menggali hal-hal teknis seperti jenis bibit sawit, pupuk, dan jumlah tanaman. Dalam beberapa kesempatan, Ketua Majelis Hakim berulang kali mengingatkan agar pertanyaan difokuskan pada substansi perkara. Menurut hakim, pokok sengketa yang sedang diperiksa bukanlah soal teknis budidaya sawit, melainkan siapa yang selama ini menguasai, mengelola, memanen, dan menikmati hasil ekonomi dari lahan yang disengketakan. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembuktian berikutnya, sementara perhatian publik kini tertuju pada keterangan pihak pemberi kuasa yang diminta hadir oleh majelis hakim untuk memperjelas fakta-fakta yang terungkap di persidangan.(A.tim).

Berita Terkait

Polres Subulussalam Gelar Zikir, Tausiyah dan Doa Bersama dalam rangka Hari Bhayangkara Ke-80
SP2HP Terbit, Kasus Dugaan Pengeroyokan Suriati Naik Penyidikan; Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas dan Tangkap Seluruh Pelaku

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 00:06 WIB

Mengiringi Syukuran Hari Lahir ke 39 Pembina DPC GRIB Jaya Kota Medan Ferdy Sembiring, Kebahagiaan Anak Yatim Menjadi Hadiah Terindah

Minggu, 26 Juli 2026 - 02:11 WIB

WOW! Dugaan Pungli Rp400 Ribu Warnai Wisata 54 Kepala SMP Negeri Ogan Ilir, Bantahan MKKS Kini Dipertanyakan Publik

Minggu, 26 Juli 2026 - 01:54 WIB

PERSIB Buka Piala Presiden 2026 dengan Kemenangan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:15 WIB

Perkuat Komitmen Berantas Narkotika, Kalapas Binjai Hadiri Puncak Peringatan HANI 2026 Secara Daring

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:09 WIB

Tingkatkan Pelayanan Prima, Lapas Narkotika Langkat Bagikan Perlengkapan Harian WBP dan Nutrisi Lansia

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:32 WIB

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pengancaman di Tanjung Morawa Dinilai Berjalan Lamban, Pelapor Harapkan Kepastian Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:21 WIB

Lapas Binjai Berbagi Lele Gratis, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:29 WIB

Pengabdian kepada Masyarakat, Lapas Narkotika Langkat Memperbaiki Fasilitas Umum dari Dukungan Inkopasindo

Berita Terbaru