BANDA ACEH – Kinerja aparatur sipil negara di Kabupaten Gayo Lues kembali tercoreng. Kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Gayo Lues, Salid, kini masuk sorotan tajam usai viral di jagat maya. Akun Instagram @nalarpublik1945 empat hari lalu mengunggah tangkapan status Kadisdik Gayo Lues yang dinilai mengandung muatan politik partai, membahayakan integritas birokrasi, dan berpotensi melanggar hukum kepegawaian di Indonesia.
Unggahan tersebut memperlihatkan Salid membagikan momen pelantikan Bupati Gayo Lues, Suhaidi, sebagai Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di media sosial. Status tersebut langsung memicu kemarahan dan keresahan publik. Berbagai kalangan mengecam aksi Kadisdik mengunggah konten politik, yang jelas-jelas bertentangan dengan spirit netralitas ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam sebuah negara hukum, pelanggaran terang-terangan terhadap asas netralitas birokrasi tidak dapat ditolerir. Netralitas ASN merupakan garis merah yang tidak boleh dilanggar. Ketika pejabat tinggi setingkat kepala dinas berani memainkan isu politik di ruang publik, artinya telah terjadi kekeliruan mendasar dalam pemahaman tugas dan fungsi ASN yang seharusnya melayani masyarakat, bukan kepentingan partai politik atau golongan mana pun.
Tak hanya satu dua suara dari warganet, publik di Gayo Lues, termasuk para aktivis, pengamat publik, hingga tenaga pendidikan, menuntut penindakan hukum yang tegas dan menyeluruh. Mereka mengingatkan bahwa ASN, khususnya pejabat di sektor pendidikan, wajib menjadi teladan netralitas politik, karena perilaku mereka akan langsung diikuti oleh ratusan guru dan ribuan siswa yang menjadi binaannya. Jika dibiarkan, pelanggaran ini bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola birokrasi dan pendidikan di daerah.
Aturan hukum tidak main-main. Undang-Undang ASN, Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS, serta Surat Keputusan Bersama Menteri PANRB, Mendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu secara eksplisit melarang segala bentuk keberpihakan politik ASN, baik di dunia nyata maupun digital. Termasuk sekadar mengunggah, berkomentar, hingga menyukai konten bermuatan politik di media sosial adalah pelanggaran berat.
Selain polemik di media sosial, isu ini juga menimbulkan keresahan di internal Dinas Pendidikan Gayo Lues. Banyak ASN di lingkungan tersebut merasa cemas, khawatir pola kepemimpinan Salid justru akan mendorong head-to-head politik praktis di lingkup sekolah, membuyarkan fokus utama ASN pada pelayanan publik dan kemajuan pendidikan.
Kritik dari berbagai aktor masyarakat sipil bermunculan tanpa ampun. Mereka mendesak instansi pembina kepegawaian, inspektorat, hingga atasan langsung Kadisdik bergerak cepat. Pemeriksaan internal dan penyelidikan wajib digelar agar terang benderang, bukan sekadar basa-basi klarifikasi. Jika terbukti melanggar, sanksi tegas harus dijatuhkan—bukan hanya teguran, melainkan penonaktifan jabatan atau mutasi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Sampai berita ini diterbitkan, Salid selaku Kepala Dinas Pendidikan Gayo Lues belum juga memberikan klarifikasi atau permohonan maaf di ruang publik. Sikap diamnya justru makin menambah kecaman warganet dan masyarakat lokal yang menuntut transparansi serta kejelasan arah kebijakan di lingkungan Dinas Pendidikan.
Viralnya kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh ASN, khususnya pejabat di posisi strategis, untuk tidak sekali-sekali mengkhianati prinsip netralitas. Tidak ada alasan pembenaran bagi ASN yang terlibat politik praktis dalam bentuk apa pun. Kepercayaan masyarakat, masa depan pendidikan anak bangsa, dan kehormatan profesi ASN dipertaruhkan. Sudah saatnya tindakan nyata dan penegakan hukum diberlakukan tanpa kompromi untuk memulihkan marwah birokrasi di Gayo Lues dan seluruh Indonesia. ———-




















